Kombes Budhi Membantah Tersangka KDRT Punya Saudara di Mabes Polri, Oh Ternyata
jpnn.com, MAKASSAR - Polrestabes Makassar resmi menetapkan FA (48) sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolresta Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengakui bahwa penyidik memiliki kendala dalam menangani kasus ini.
Hal itu karena pelaku FA terkonfirmasi positif Covid-19.
Dia juga membantah penanganan kasus ini mandek karena terduga pelaku memiliki saudara yang berprofesi polisi.
"Sebenarnya itu tidak benar penanganan mandek. Kami pasti akan memproses laporan tersebut. Iya benar terlapor ini tidak memenuhi panggilan penyidik. Akan tetapi itu karena dia positif Covid-19," kata Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (24/2).
Pihak Polrestabes akhirnya melakukan pemeriksaan setelah yang bersangkutan dinyatakan negatif Covid19.
"Jadi hari ini FA sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," tambah Kombes Budhi.
Selain itu, Kombes Budhi membantah informasi yang menyebut FA memiliki saudara yang bertugas di Mabes Polri.