Kombes Budhi Membantah Tersangka KDRT Punya Saudara di Mabes Polri, Oh Ternyata
Jumat, 25 Februari 2022 – 07:01 WIB
"Tidak benar itu kalau pelaku memiliki keluarga yang menjabat di Mabes Polri," tegasnya.
Mantan Dirintel Polda Sulsel itu menjelaskan, FA diduga memukul istrinya inisial SZ (36) sebanyak lima kali.
Peristiwa KDRT terjadi di Kompleks Keuangan Makassar.
"Istrinya dipukul pada bagian dahi, lengan sebanyak lima kali," ucap dia.
Tersangka akan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: