Pengusaha Ini Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Siapa Dia? Oalah
jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan pengusaha alat kesehatan (alkes) berinisial FA (48) sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial SZ (36).
Kasus KDRT ini terjadi pada Januari lalu.
"Hari ini kami upayakan yang bersangkutan datang, kooperatif, dan kami periksa sebagai saksi, kemudian kami tingkatkan sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto saat rilis kasus, Kamis.
Kapolres menjelaskan penetapan status terhadap tersangka tersebut setelah dilakukan pengumpulan alat bukti.
Kemudian, dikondisikan apa yang harus dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Dari situ memanggil terlapor (FA) yang kapasitasnya awalnya menjadi saksi, namun, ternyata yang bersangkutan positif Covid-19, akhirnya kami undur. Setelah covid pertama, kami dilayangkan surat panggilan kedua, ternyata yang bersangkutan masih kena covid," tutur Budhi.
Namun demikian, dari pemanggilan kedua itu, yang bersangkutan seusai dinyatakan sembuh lalu secara kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sampai pada akhirnya FA ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau istilahnya penanganan kasus terkatung-katung, itu tidak ada, karena ini situasi pandemi, dan yang bersangkutan kena virus covid," ujarnya.