Kombes Hengki Beber Alasan 2 Kali Absen di Sidang Gugatan Habib Rizieq
Senin, 08 Maret 2021 – 17:12 WIB
Baca Juga: Ada Politikus Perempuan Berani Minta Moeldoko Hengkang dari Istana
Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk kasus yang sama. Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq.
"Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," kata Alamsyah.(cr3/jpnn)