Kombes Jamaluddin Ungkap Fakta Terkini Kasus Penipuan oleh Bos Travel di Makassar
Rabu, 09 November 2022 – 15:23 WIB
Namun, penyidik berupaya agar pelaku mengembalikan uang milik korban.
"Kami juga mengupayakan restorative justice, sehingga pelaku bisa mengembalikan uang korban. Kan, ada juga korban mau dikembalikan uangnya," tutur dia.
Kasus dugaan penipuan oleh pengusaha travel itu juga dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Terkait laporan di Ditkreskrimsus Polda Sulsel, Selvi sudah ditetapkan menjadi tersangka penipuan senilai Rp 300 juta.
Selvi dijerat Pasal 454 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mcr29/jpnn)