Kombes Kusumo Beber Cara KFSN Mengedarkan Uang Palsu Ini, Hati-Hati!
Minggu, 19 Juni 2022 – 09:39 WIB
Atas perbuatannya, KFSN terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kombes Kusumo meminta masyarakat berhati-hati dengan peredaran uang palsu.
"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," ucap Kusumo. (ant/fat/jpnn)