Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Kusumo Beber Cara KFSN Mengedarkan Uang Palsu Ini, Hati-Hati!

Minggu, 19 Juni 2022 – 09:39 WIB
Kombes Kusumo Beber Cara KFSN Mengedarkan Uang Palsu Ini, Hati-Hati! - JPNN.COM
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungap cara KFSN mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya. ANTARA/HO-Polresta Sidoarjo

Atas perbuatannya, KFSN terancam hukuman 10 tahun penjara sesuai Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kombes Kusumo meminta masyarakat berhati-hati dengan peredaran uang palsu.

"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," ucap Kusumo. (ant/fat/jpnn)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungap cara KFSN mengedarkan uang palsu di wilayah hukumnya. Masyarakat harus berhati-hati.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close