Kombes Kusumo Wahyu Bintoro Geram: Residivis Ini Tak Kapok
jpnn.com, SIDOARJO - Mengaku anggota polisi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, MW nekat melakukan pemerasan.
Pria asal Gempol, Pasuruan, Jawa Timur itu merupakan residivis kasus yang sama.
"Residivis dengan kasus serupa ini seakan tak kapok. Pada awal Februari 2022, pelaku kembali beraksi mencari korban lain, dengan memeras salah satu warga Jabon, Sidoarjo. Kepada korban, pelaku meminta telepon genggam karena ditengarai ada transaksi narkoba yang dilakukan korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat.
Dia mengatakan karena ketakutan diperiksa anggota polisi, korban pun menyerahkan telepon genggam miliknya pada Tersangka.
"Kemudian korban melaporkan ke Polsek Jabon," ujarnya.
MW kemudian ditangkap polisi pada 16 Maret 2022 di wilayah Rembang, Pasuruan, kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.
Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 KUHP.
Kombes Kusumo mengatakan MW merupakan residivis kasus serupa, karena sebelumnya juga melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengaku anggota polisi.