Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Nuredy Sebut Pencuri Barang Jaksa KPK Membuang Hasil Curian ke Sungai

Rabu, 04 Januari 2023 – 01:00 WIB
Kombes Nuredy Sebut Pencuri Barang Jaksa KPK Membuang Hasil Curian ke Sungai - JPNN.COM
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra (ANTARA/Luqman Hakim)

"Tersangka sampai saat ini masih dalam penyidikan dan keterangannya juga berubah-ubah. Kami masih melakukan uji kebenarannya, termasuk barang yang katanya dibuang di sungai kami akan uji," kata dia.

Terkait motif kejahatan kedua tersangka, menurut Nuredy, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman termasuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pelaku lain," kata dia.

Beberapa alat bukti yang disita dari tersangka antara lain obeng untuk melakukan pencongkelan gembok dan pintu rumah korban serta helm dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan.

Sebelumnya, kasus pembobolan dan pencurian di rumah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi Nugroho di Wirobrajan, Kota Yogyakarta terjadi pada Sabtu (24/12).

Peristiwa itu diduga berlangsung beberapa saat setelah Ferdian beserta keluarga meninggalkan kediamannya untuk pulang kampung ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan Ferdian Adi Nugroho merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani beberapa perkara, antara lain kasus suap yang melibatkan Summarecon Agung kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (antara/jpnn)


Kombes Nuredy menerangkan polisi masih melakukan penelusuran terhadap barang tersebut.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close