Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kombes Reinhard Ungkap Alasan Penghina Istri Jokowi Belum Ditangkap, Oalah

Kamis, 24 November 2022 – 00:43 WIB
Kombes Reinhard Ungkap Alasan Penghina Istri Jokowi Belum Ditangkap, Oalah - JPNN.COM
Bareskrim Polri masih belum menangkap pelaku penghinaan terhadap Iriana Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Reinhard menyatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pemblokiran akun pelaku.

"Kami ajukan ke Kominfo untuk diblokir," ujar Reinhard.

Menurut Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kata dia, pihak yang merasa dirugikan untuk melapor kepada kepolisian.

"Atas yang itu, ya Pasal 27 Ayat 3 itu untuk penghinaan di ITE memang harus yang dirugikan langsung. Delik aduan absolut. Harus yang dirugikan (dilaporkan, red)," tutur Reinhard.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengatakan penyidik tengah mengusut identitas pelaku yang diduga menghina istri Jokowi.

"Betul, kami sedang penyelidikan identitas pelaku," kata Adi saat dikonfirmasi Jumat (18/11).

Brigjen Adi memastikan pemilik akun itu diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana.

Namun, dia belum memerinci dugaan pasal yang dilanggar pemilik akun tersebut.

Bareskrim Polri masih belum menangkap pelaku penghinaan kepada Iriana, istri dari Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News