Kombes Riko Dicopot jadi Kapoltabes Medan, Bukan Gegara Terima Suap Bandar Narkoba
"Dia tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," beber Panca.
“Karena itu tidak boleh mendzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu tapi kenyataannya tidak tahu," papar Panca.
Sebelumnya nama Riko disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap Bripka Ricaldo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba.
Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasatnarkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Kombes Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Fakta tersebut tersebut membuat geger publik hingga akhirnya tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut. (cuy/jpnn)