Kombes Sambodo Beber Kronologi Kecelakaan 2 Bus TransJakarta di Cawang
Polisi pun berencana mengundang teknisi dan ahli sesuai jenis kendaraan tersebut guna memastikan penyebab kecelakaan.
"Nanti kami akan memanggil ahli dan teknisi sesuai jenis kendaraan tersebut," kata Sambodo.
Pria kelahiran 3 Juli 1973 itu memastikan bila ada unsur kelalaian dan kesengajaan dalam insiden itu, maka pelaku bakal dijerat Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. "Nanti lihat, kan, kami belum tahu (apakah ada unsur pelanggaran Pasal 310 dan 311, red)," pungkas Sambodo.
Seperti diketahui, kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, dan 37 lainnya mengalami luka ringan dan berat. Sebanyak 37 orang yang mengalami luka tengah dalam perawatan medis di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur. (cr3/jpnn)