Kombes Sambodo Sebut Sepeda Motor yang Dimodifikasi Bakal Ditilang, Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa semua sepeda motor yang dimodifikasi dapat dikenai tilang sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Kombes Sambodo, semua kendaraan memiliki sertifikat uji teknis (SUT). Surat itu merupakan kelengkapan kendaraan ketika didaftarkan di pihak kepolisian.
"Surat uji teknis itu menjadi kelengkapan kendaraan ketika kendaraan itu didaftarkan di pihak kepolisian," kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3).
Adapun, SUT tersebut berkaitan dengan kebisingan suara, kelayakan jalan, ban, keterangan lampu, dan klakson.
"Kalau di tengah perjalanan diganti dengan spare part yang tidak lulus uji teknis maka kendaraan itu menjadi tidak layak jalan," ujar Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo menambahkan, ketidaklayakan jalan kendaraan itu yang kemudian ditindak polisi.
Baca Juga: Wanita Paruh Baya Pesan Es Teh di Rumah Makan Padang, Ternyata Cuma Modus
"Tidak layak jalan itu lah, Polri melakukan pendidikan terhadap pelanggaran tersebut," tutup Sambodo. (cr3/jpnn)