Kombes Sony Sanjaya Ungkap Jumlah Uang Dikorupsi AM, Sebegini
jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penahanan terhadap pria berinisial AM, kepala Desa Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya, AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Dalam kasus ini, AM disangka menyalahgunakan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta.
"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin," kata Kombes Sony di Banda Aceh, Jumat (12/11).
Eks Dirreskrimum Polda Aceh itu menyebut berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 438 juta.
"Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ucap Kombes Sony.
Desa Pulo Bunta berada di Pulau Bunta, seberang Pulau Sumatera dengan jarak kurang satu jam perjalanan laut menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Secara administratif, Desa Pulo Bunta masuk wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Penduduk Pulau Bunta tidak banyak, kurang dari seratus jiwa.