Kombes Tubagus: Kami Tidak Perlu Capek-capek
Sabtu, 12 Desember 2020 – 12:47 WIB
Sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lain sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Selaku penyelenggara acara, Habib Rizieq juga dikenakan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kelima tersangka lain hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja. Mereka adalah Haris Ubaidilah (HU), Ali Alwi Alatas (AA), Maman Suryadi (MS) Ahmad Sobri Lubis (AS), dan Idrus (I).(mcr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: