Kombes Tubagus: Kami Tidak Perlu Capek-capek
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab atau HRS didampingi pengacaranya mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 10.20 WIB, Sabtu (12/12).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di acara akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai tersangka, kemudian akan dilakukan penangkapan.
Namun soal apakah dia akan langsung ditahan atau tidak, itu tergantung pada penyidik.
"Nanti kami akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian kami lakukan penangkapan. Nanti masalah penahanan adalah upaya daripada penyidik. Dilihat nanti alasan objektif maupun subjektif seperti apa," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu.
Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan HRS sudah pernah dilakukan pemanggilan dua kali sebagai saksi tetapi tidak hadir.
Namun, katanya, tanpa keterangan yang bersangkutan sebagai saksi sekalipun perkara ini sudah terang-benderang untuk menentukan tersangkanya.
"Makanya kami tidak usah capek-capek (lelah-red) harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi. Tetapkan dulu saja sebagai tersangka kemudian perlakuannya selebihnya adalah perlakuan sebagai tersangka," ujar Tubagus.