Kombes Wahyu Ungkap Kesalahan Fatal AKBP Beni Mutahir Sebelum Ditembak Mati RY
jpnn.com, GORONTALO - Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Gorontalo telah melakukan kesalahan sebelum akhirnya ditembak mati RY, salah satu tahanan kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono mengatakan pelangaran yang dilakukan AKBP Beni adalah mengeluarkan tahanan tanpa perintah penyidik.
Tindakan tersebut jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Gorontalo ini diduga ada perbuatan disiplin dan kode etik profesi Polri dilakukan Dirtahti," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (23/3).
Perwira menengah Polri ini mengatakan AKBP Beni sudah melanggar Pasal 13 Ayat 1 dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 20211 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Korban sebagai Dirtahti telah memerintah anggota jaga tahanan mengeluarkan tahanan dan mengantar tahanan sampai ke rumahnya," kata Wahyu.
Kabid humas mengatakan AKBP Beni melanggar Pasal 13 Ayat 1 huruf F dalam Perkap 14 tahun 2011.
Pasal tersebut mengatur anggota Polri bisa mengeluarkan tahanan dari rutan atas perintah penyidik.