Kombes Winardy Ungkap Motif AJ Tembak Mati Eks Kombatan GAM, Ternyata
Begitu mendapati informasi pelarian AJ, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus AJ di Aceh Besar.
Kombes Winardy mengatakan tersangka AJ sudah diamankan beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual oleh AKBP M Terungkap dari Curhat
"Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," ujar Kombes Winardy. (ant/fat/jpnn)