Kombes Yusri Beber Modus Pelaku Penjambretan Kalung Emas Milik Bocah di Kebagusan

"Itu yang terjadi di Jalan Kebagusan, Pasar Minggu, Jaksel ini. Korbannya anak kecil umur enam tahun," pungkasnya.
Diketahui, HIS dan H diringkus setelah menjambret kalung emas milik bocah berusia 6 tahun di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Minggu 14 Februari 2021 lalu.
Keduanya ditangkap di salah satu kontrakan yang tak jauh dari lokasi kejadian pada 15 Februari 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian, celana, helm dan satu unit sepeda motor.
Baca Juga: Usai Bertemu Habib Rizieq, Aziz Yanuar Mengucap Alhamdulillah
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP subsider 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(cr3/jpnn)