Kombes Yusri Berbagi Tips untuk Mencegah Jadi Korban Penjambretan
Padahal, kata Yusri, sudah mengimbau kepada pesepeda agar betul-betul menjaga barang berharga saat berolahraga.
Dia mengingatkan agar jangan memberi kesempatan bagi pelaku yang berniat untuk menjambret.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengimbau kepada pesepada agar menaruh barang barharga di dalam tas dan tidak disimpan di bagian kiri saat bersepeda.
"Sembunyikan betul, gunakan tas, paling bagus hindari sebelah kiri. Jangan mudah menaruh di kantong belakang karena yang terjadi mudah mereka mengambil, merebut barang berharga milik korban," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatan pelaku, ABL dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas enam tahun.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: