Kombes Yusri: Kami Beri Waktu 3x24 Jam
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengultimatum Y, satu dari empat pelaku penembakan terhadap A yang merupakan ketua majelis taklim di Pinang, Kota Tangerang Banten.
Y sendiri berperan sebagai pencari esekutor penembakan yang diperintahkan M. Saat ini, masih dalam buronan polisi alias DPO.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan M memerintahkan Y mencari eksekutor dengan bayaran Rp60 juta.
Perinciannya, Rp50 juta untuk pelaku yang menembak, Rp10 juta untuk Y.
"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri, kami sudah tahu identitas kami terus mengejar," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9).
Penembakan itu dilatarbelakangi motif dendam terhadap korban A.
Dendam itu muncul saat M mengetahui korban menyetubui istrinya pada 2010.
Saat itu, istri M berobat kepada A dengan pemasangan susuk.