Kombes Yusri Yunus: Ada Penambahan 3 Tersangka Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik menetapkan tiga tersangka baru terkait kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten.
Dijelaskan Yusri, tersangka pertama diketahui berinisial JMN yang merupakan warga binaan Lapas Tangerang.
JMN diketahui berperan memasang instalasi listrik yang menjadi pemicu kebakaran.
Tersangka kedua, RS yang merupakan pegawai Lapas Tangerang. Perannya adalah memerintahkan JMN untuk memasang instalasi listrik meski JMN tidak memiliki kualifikasi sebagai teknisi listrik.
Sedangkan tersangka ketiga berinisial PBB merupakan pegawai lapas di bagian umum yang merupakan atasan langsung tersangka RS.
"Ada penambahan tiga tersangka lagi," kata Yusri Yunus di Jakarta, Rabu.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Dengan penetapan tiga tersangka baru tersebut, maka penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.