Kombes Yusri Yunus: Namanya Sudah Dikantongi, Kami Bongkar Semua
Jumat, 17 September 2021 – 04:40 WIB
"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Kombes Yusri Yunus.
Atas perbuatan mereka, DS dan M dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun bui. (mcr3/jpnn)