Kombes Zulpan Bakal Sampaikan Info Penting Ini Besok
Abdul Qodir yang terlibat kasus terorisme itu langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
"Statusnya sudah tersangka," ucap Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6).
Dia mengatakan kelompok itu menyerukan khilafah sebagai ideologi negara.
Khilafatul Muslimin bahkan mengeklaim khilafah bisa memberikan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.
Baca Juga: Hampir 4.000 Honorer di Kota Ini Terancam Dirumahkan pada 2023
Menurut Zulpan, ajaran seperti itu bisa merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Abdul Qodir Hasan Baraja dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
Abdul terancam dipidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (cr3/fat/jpnn)