Kombes Zulpan Sebut Pria O di Mobil Berpelat RFJ Pegawai Pemprov DKI, Siapa Dia?
Rabu, 08 Desember 2021 – 05:57 WIB
Polisi juga telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)