Kombes Zulpan Sampai Merilis Kasus Curanmor Hari Ini, Kasusnya di Banten
Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di pagi hari.
"Situasi sepi dengan mencongkel sepeda motor dengan kunci leter T," kata Zulpan.
Konon, korban NF memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci.
Singkat cerita, kendaraan korban tak lagi terparkir di halaman rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Lantas, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keenam pelaku beserta belasan motor.
Atas perbuatan mereka, pemetik dan joki dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan terancam 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)