Kombes Zulpan Sebut Ada Kader Golkar Beri Dukungan ke Azis Samual, Siapa Dia?
Kamis, 10 Maret 2022 – 19:45 WIB
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Azis Samual, MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan H alias Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)