Kombes Zulpan Umumkan Nasib Predator Anak di Ciputat
Jumat, 04 Maret 2022 – 13:37 WIB
Polisi menjerat RR dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor kepada polisi. (antara/jpnn)