Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
“Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43% merupakan media digital.
Meski begitu tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT yang hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.
Dalam sesi diskusi, para peserta dari Bali, NTB, dan NTT menyampaikan masukan terkait tantangan di daerah, seperti sulitnya akses kerja sama dan kendala teknis pelaksanaan Perpres.
Suprapto menegaskan regulasi ini merupakan langkah awal untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil.
“Kami mendengarkan aspirasi semua pihak dan akan terus memperbaiki pelaksanaan Perpres ini agar dapat memberikan dampak nyata bagi media lokal maupun nasional,” seru Suprapto.
Para pembicara sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah, media, dan platform digital adalah kunci dalam menghadapi tantangan distribusi informasi di era digital.
Dengan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024, diharapkan ekosistem jurnalisme Indonesia akan semakin kuat dan berkelanjutan.(chi/jpnn)