Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komdis PSSI Denda Empat Klub Liga 1, Ada PSM Makassar

Rabu, 12 Juli 2023 – 21:23 WIB
Komdis PSSI Denda Empat Klub Liga 1, Ada PSM Makassar - JPNN.COM
Pesepak bola PSS Sleman Thales De Matos (kanan) menghadang pesepak bola Bali United Novri Setiawan (kiri) saat pertandingan Liga 1 2023/2024 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali, Sabtu (1/7/2023). PSS Sleman mengalahkan Bali United dengan skor 1-0. FOTO: ANTARA/Fikri Yusuf/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman denda total Rp 200 juta untuk empat klub Liga 1 pada Rabu (12/7/2023).

Keempat klub yang dihukum denda atas berbagai pelanggaran tersebut, masing-masing PSS Sleman, Dewa United, Arema FC, dan PSM Makassar.

Denda tersebut dijatuhkan kepada klub setelah Komisi Disiplin melakukan sidang pada Selasa (11/7).

Pelanggaran tersebut di antaranya, akumulasi kartu kuning dan kasus pemain tidak terdaftar.

PSS dijatuhi denda dengan nilai Rp 50 juta karena pada pertandingan Liga 1 melawan Bali United pada 1 Juli, terdapat lima pemainnya yang mendapatkan kartu kuning.

Sedangkan Dewa United diganjar denda dengan jumlah yang sama karena pada laga kontra Arema FC, terdapat seorang pemain mereka, yakni Alta Tarik Ballah yang tidak terdaftar dalam FPP namun dapat berada di area OA.

Selain pelanggaran tersebut, Dewa United juga dijatuhi denda dengan jumlah yang sama karena pemainnya terlambat memasuki lapangan pada babak kedua laga melawan Arema FC. Keterlambatan tersebut menyebabkan pertandingan babak kedua mundur 93 detik.

Arema FC juga tidak luput dari denda dengan nilai Rp 50 juta karena alasan serupa, yaitu pemain terlambat memasuki lapangan pada babak kedua laga melawan Dewa United. Hal itu juga menyebabkan laga terlambat dimainkan selama 92 detik.

Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan hukuman denda total Rp 200 juta untuk empat klub Liga 1 pada Rabu (12/7/2023).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News