Komentar Arman Hanis Setelah Putri Candrawathi jadi Tersangka Kematian Brigadir J
jpnn.com - Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis buka suara setelah Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arman mengatakan kepolisian tentu memiliki pertimbangan saat menetapkan Ibu Putri sebagai tersangka.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan klien kami Ibu PC (Putri Candrawathi, red) sebagai tersangka," kata Arman Hanis saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Arman berharap berkas perkara kliennya tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," tutur Arman Hanis.
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Istri mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.