Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
Kombes Artanto justru menyatakan alasan Aipda Robig dapat diketahui dalam sidang banding nantinya.
"Kita tunggu saja perkembangannya dalam hasil sidang nanti," katanya.
Dia menjelaskan polisi yang sebelumnya berdinas di Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah menyerahkan pernyataan banding tiga hari setelah divonis PTDH atau pada Kamis (12/12) lalu.
"Sudah menyerahkan ke sekretariat sidang, ya, semoga segera diserahkan memori sidangnya," kata Kombes Artanto.
Seperti diketahui, dalam sidang kode etik Aipda Robig mendapat putusan PTDH yang berlangsung di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Senin (9/11).
Dalam aksinya, Aipda Robig Zaenudin menembak Gamma Rizkynata Oktafandy, Satria, dan Adam. Ketiganya adalah siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11) lalu.
Aipda Robig meletupkan tembakan empat kali. Dua tembakan meleset, sementara dua lainnya mengenai korban. Gamma terkena di bagian pinggul hingga meninggal dunia.
Sedangkan peluru kedua mengenai dua teman Gamma, yaitu Satria, dan Adam yang berboncengan. Peluru kedua itu menyerempet dada lalu menembus ketiak Adam hingga mengenai bagian tangan dan bersarang di tulang hasta Satria.