Komentar Pakar Hukum soal Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Menohok!
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan dan Kapolri Jenderal Listyo ke PTUN, sesuai prosedur.
Langkah itu ditempuh eks kadiv Propam Polri tersebut atas pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo pun memerkarakan Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.
"Karena yang memberhentikan pejabat negara itu presiden, maka gugatan ditujukan kepada presiden sebagai kepala negara atau pemerintahan bukan sebagai pribadi. Itu haknya Ferdy Sambo, justru langkahnya merupakan prosedur yang diatur oleh hukum," kata Abdul saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (30/12).
Karena itu, lanjut Abdul, Kapolri dan Presiden Jokowi harus membuktikan argumen-argumennya sebagai dasar penberhentian melalui acara pembuktian di PTUN.
Menurut Abdul, setiap orang yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan pemerintah/ negara, termasuk Ferdy Sambo berhak untuk mengajukan keberatan dan memohon pembatalan keputusan tersebut.
"Secara administratif melalui PTUN. Tentu saja dengn argumen-argumen hukum administrasi negara," ujar Abdul.
Abdul mengatakan nantinya PTUN bakal mendalami pertimbangan yang menjadi dasar Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri.