Kominfo Siap Bongkar Kebohongan Angie
Jumat, 17 Februari 2012 – 05:10 WIB
Dia lantas menyebut apa yang dilakukan Angie adalah sebagai hak ingkar. Pria yang juga berpforesi sebagai advokat itu menjelaskan jika sikap Angie diatur dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman. Itulah mengapa, sebagai praktisi hukum dia tahu betul tipikal tersangka seperti istri mantan almarhum Adjie Massaid itu.
Apa perlu menahan Angie supaya dia tidak menyulitkan" Bambang geleng kepala. Dia mengatakan kalau KPK belum berencana melakukan penahanan terhadap ibu tiga anak itu. Meski diakui, jika tidak ditahan ada potensi Angie akan menghilangkan barang bukti. "kalau diperlukan penahanan, itu hak subyektif penyidik," tuturnya.
Senada dengan pimpinannya, Juru Bicara KPK Johan Budi juga menyebut kesaksian Angie Rabu kemarin tidak sia-sia. Dia menyebut, sudah menjadi hak Angie untuk berbohong atau tidak. Ucapan dia di pengadilan tidak terlalu penting karena KPK bekerja berdasarkan bukti. "Jadi, kami tidak terpengaruh apapun," terangnya.