Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kominfo Sosialisasikan KUHP Baru di Batam

Jumat, 09 Desember 2022 – 03:57 WIB
Kominfo Sosialisasikan KUHP Baru di Batam - JPNN.COM
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia. Foto dok Kominfo

Karena, kita telah berhasil mengganti produk hukum kolonial menjadi produk hukum monumental asli bangsa Indonesia.

“RUU KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun. Harapannya, selama tiga tahun ini cukup untuk pembentuk undang-undang, baik DPR dan pemerintah dapat menyiapkan agar KUHP kita dapat dilaksanakan secara keseluruhan, serta dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat luas,” jelas Benny.

Menurutnya, sosialisasi ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini.

Namun, proses tersebut disampaikan Benny tidaklah mudah, karena membutuhkan kerja keras dari para penegak hukum maupun para dosen, khususnya yang mengajar hukum pidana.

“Kita harus bekerja keras, karena selama ini pegangan dari para penegak hukum maupun dosen pidana itu adalah KUHP peninggalan kolonial Belanda, karenanya sosialisasi diperlukan guna memberikan pemahaman tentang KUHP baru. Untuk itu, kita harus mampu beradaptasi terkait dengan kemajuan ini dan selalu berpandangan positif,” jelas Benny.

Pada sesi selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Ampuan Situmeang mengungkapkan jika pada Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat berkaitan dengan hukum yang tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

“Ini merupakan satu hal yang menjadi kontroversial tetapi inilah demokrasi. Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa hukum yang hidup di masyarakat dan diatur dalam KUHP, masih akan diatur dalam peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini adalah cara untuk menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri,” kata Ampuan.

Sosialisasi  KUHP yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh sekitar 300 peserta daring dan luring.

Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan Sosialisasi KUHP di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News