Kominfo Tertibkan TV Ilegal
Selasa, 01 Mei 2012 – 04:46 WIB
Pihaknya berjanji akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para operator TV kabel yang tidak memiliki izin siaran. Upaya penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kerja sama antara Kemkominfo, KPID Bangka Belitung dan Polda Bangka Belitung. ”Kami akan terus menindaklanjuti dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Upaya hukum serupa juga berlangsung di wilayah Kepulauan Riau, Batam. Sejumlah investigasi dilakukan yang berlanjut pada sweeping terhadap sejumlah operator TV kabel terbesar di Batam. Selain tidak memiliki izin, operator-operator ini diduga kuat telah meredistribusikan sejumlah siaran channel-channel premium tanpa izin kepada ribuan pelanggannya.
Selain itu, meredistribusikan siaran secara ilegal, operator-operator ini juga menjadi supplier berbagai perangkat untuk menangkap siaran ke sejumlah hotel berbintang di wilayah Batam. Dua operator TV kabel yang ditertibkan ini merupakan yang terbesar di wilayah Batam. (cdl)