Komisaris Kuat, BUMN Sehat
Oleh: M. Muchlas Rowijpnn.com - ADA strategi hebat yang akan dilancarkan Kementerian BUMN untuk memperkuat performa perusahaan-perusahaan BUMN. Kementerian BUMN akan memperkuat peran komisaris di perusahaan milik negara pada 2021 mendatang.
Tentu saja upaya tersebut tidak bisa kita pahami hanya sebatas dalam konteks bagaimana menempatkan orang per orang dalam pos-pos perusahaan BUMN. Tetapi lebih bagaimana membangun perusahaan BUMN dengan visi yang jelas dan jauh ke depan.
Saya langsung teringat dengan ungkapan Menteri BUMN Erick Thohir dalam sebuah kesempatan wawancara di sebuah stasiun televisi di awal kepemimpinan pria kelahiran Jakarta, tahun 1970 ini.
Menurutnya, dari sekian model tata kelola yang bisa kita adopsi untuk membangun bisnis atau institusi apa pun adalah dunia olahraga, terutama sepak bola.
Sebagai orang yang pernah juga aktif di dunia sepa kbola, saya pun langsung paham apa yang ia maksudkan. Bahwa ketika membangun sebuah klub atau institusi bisnis, maka kita butuh strategi yang jitu, tim yang kompak, dan tujuan (goal) yang jika meminjam istilah George T. Doran, specific, measurable (terukur) achievable (dapat dicapai), relevant, dan time-based (tenggat waktu) atau S.M.A.R.T.
Dalam konteks inilah, upaya penguatan komisaris BUMN bisa kita pahami. Bahwa langkah tersebut sejatinya untuk menyelaraskan strategi, tim, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir. Atau seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap luar negeri dan job creation.
Dalam konteks strategi, penguatan posisi komisaris memang mutlak dilakukan. Pasalnya, peran komisaris seperti tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, adalah untuk mengawasi dan memberi masukan kepada para direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan, belum berfungsi secara maksimal (pasal 31).
Begitu juga terkait kewenangan para komisaris dalam membentuk komite audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu komisaris dan dewan pengawas dalam melaksanakan tugasnya (pasal 70 ayat 1) juga belum maksimal.