Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi I DPR akan Menaikkan Isu Pembakaran Al-Qur'an di Swedia ke Tingkat Bilateral

Selasa, 24 Januari 2023 – 15:40 WIB
Komisi I DPR akan Menaikkan Isu Pembakaran Al-Qur'an di Swedia ke Tingkat Bilateral - JPNN.COM
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi I DPR akan mengambil langkah menaikkan isu pembakaran salinan Al-Qur'an di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm, Swedia, ke tingkat bilateral atau multilateral.

Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno menjelaskan bahwa langkah tersebut akan diambil komisi yang mengampu bidang luar negeri, itu apabila tidak ada langkah tegas setelah Kementerian Luar Negeri RI menempuh jalur diplomasi dengan memanggil Duta Besar (Dubes) Swedia untuk Indonesia Marina Berg.

"Kemlu infonya akan memanggil Dubes (Marina Berg), bila tidak ada sikap yang tegas dan jelas, Komisi I akan menaikkan isu ini ke bilateral atau multilateral," kata Dave di Jakarta, Selasa (24/1).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan bahwa tindakan pembakaran salinan Al-Qur'an oleh Rasmus Paludan, politikus Swedia, Sabtu (21/1) lalu, itu merupakan bentuk penghinaan terhadap umat Islam di dunia.

"Kita sebagai bangsa yang amat menghormati umat beragama sudah jadi kewajiban untuk mengutuk hal tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa Pemerintah Swedia tidak bisa bersembunyi dengan alasan kebebasan berdemokrasi dan berpendapat, untuk membenarkan aksi tersebut. Sebab, ujar Dave, hal itu dapat berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas lagi.

"Hal ini akan memicu perpecahan dan dapat menimbulkan kekacauan yang lebih besar lagi," kata Dave.

Seperti dikutip kantor berita Turki Anadolu, Rasmus Paludan, pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) membakar sebuah buku Al-Qur'an atas izin pemerintah dan perlindungan polisi.

Komisi I DPR akan menaikkan isu pembakaran salinan Al-Qur'an di Swedia ke tingkat bilateral atau multilateral.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close