Komisi II Belum Terima Draf Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria mengugkap bahwa sampai saat ini komisinya belum menerima naskah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Riza, sampai saat ini Perppu Ormas baru sampai di meja pimpinan DPR. "Kami (Komisi II) belum terima. Perppu Ormas itu baru diterima oleh pimpinan DPR kemarin," kata Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut dia, sejauh ini Perppu Ormas baru dirapatkan di Badan Musyawarah (Bamus) oleh pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi yang ada di parlemen. "Nanti, baru diteruskan ke Komisi II," katanya.
Dia berharap, dalam waktu dekat naskah Perppu Ormas itu sudah ada di tangan Komisi II DPR. "Kemarin, kami di rapat internal juga sudah mengagendakan kalau sudah diterima akan segera membahas Perppu Ormas itu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Tidak lama setelah perppu itu keluar, pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (boy/jpnn)