Komisi II DPR Pernah Boikot MenPAN RB Gara-gara Honorer K2
Selasa, 30 Oktober 2018 – 15:41 WIB
BACA JUGA: Ketum Honorer K2: Kita Akan Pulang setelah Menang
“Tapi, perlu diingat pada saat dia menjadi honorer pertama atau 10 tahun yang lalu umurnya 25 tahun. Masa pemerintah tidak menghargai jasa anak bangsa ini mengabdi dengan gaji Rp 250 ribu per triwulan? Ini triwulan bukan per bulan,” kata dia.
Lebih lanjut Azikin mengusulkan sebelum Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka tenaga-tenaga honorer yang usia 35 tahun tapi sudah mengabdi 10 maupun 15 tahun untuk diakomodir menjadi pegawai. (boy/jpnn)