Komisi II DPR Sepakat Bentuk Pansus Terkait Peleburan BP Batam
Dari sisi ekonomi, Herman berujar, terdapat potensi abuse of power. Menurut dia, hal ini berbahaya bagi sistem tata kelola pemerintahan karena kekuasaan akan mudah dimanfaatkan pejabat yang mengelola BP Batam.
Herman menegaskan pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengakhiri konflik BP Batam, FTZ (free trade zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sampai hari ini belum selesai dan masih tumpang-tindihnya aturan yang ada.
“Jadi, setelah Komisi II DPR menerima masukan dari beberapa kali rapat dengan berbagai pihak terkait, akhirnya sepakat akan membentuk Pansus BP Batam ini,” ungkap Herman.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, BP Batam dan Dewan Kawasan Batam saat ini masih ada dan belum diubah.
Namun Tjahjo mengakui ada arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengurai dualisme dan Dewan Kawasan Batam menyiapkan regulasi menginventarisir untuk mengurai masalah tersebut.
"Jadi ini belum ada keputusan, sedang menyiapkan, semua mengecek dengan benar," ujarnya dalam rapat tersebut. Tjahjo tidak sepakat jika pemerintah dikatakan melanggar UU atas rencana pembubaran BP Batam. (boy/jpnn)