Komisi II DPR Sepakat Bentuk Pansus Terkait Peleburan BP Batam
jpnn.com, BATAM - Komisi II DPR mengkritik rencana pemerintah membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, dan dileburkan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, ada beberapa persoalan yang menjadi sorotan terkait kasus ini.
“Ada aspek yang menjadi sorotan kami misalnya terkait rencana ditunjuknya wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam,” kata Herman saat memimpin rapat di Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (12/3).
Politikus Partai Demokrat itu menilai, jika rencana ditunjuknya wali kota Batam sebagai ex officio kepala BP Batam benar-benar dilakukan pemerintah, maka itu merupakan bentuk rangkap jabatan publik.
Herman menilai hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Selain itu, lanjut Herman, jika wali kota Batam menjadi ex officio BP Batam terwujud, maka akan terjadi kerancuan dalam pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurut dia, wali kota adalah pejabat politik dan dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
"BP Batam harus dijauhkan dari kepentingan politik, (sementara) wali kota berasal dari partai politik," katanya.