Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi II DPR Setujui Aturan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020

Selasa, 23 Juni 2020 – 07:25 WIB
Komisi II DPR Setujui Aturan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020 - JPNN.COM
Plt Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar (kanan) dan Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020, mendapat persetujuan dari Komisi II DPR.

Persetujuan Komisi II DPR disampaikan dalam rapat dengat pendapat dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, dii Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (22/6).

Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengatakan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada 2020 baik KPU maupun Bawaslu telah melalui komunikasi dengan kemendagri.

“Alhamdulillah, masukan yang kami sampaikan kepada teman-teman KPU, Bawaslu beberapa diakomodir dan beberapa disesuaikan dengan kondisi pihak KPU sendiri. Sekali lagi kami pemerintah hanya memberikan masukan saja, karena semuanya otoritasnya pasti ada di peraturan KPU dan Bawaslu,” kata Akmal.

Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar juga mengatakan protokol kesehatan menjadi penting untuk diakomodir dalam PKPU, mengingat hal ini mejadi bagian dari tatanan kenormalan baru dalam kehidupan berdemokrasi.

“Kehadiran PKPU ini tentu menjadi sangat baik karena akan menuntun kita secara teknis baik penyelenggara, kontestan, maupun masyarakat dan termasuk Pemerintah dan Pemda,” ujar Bahtiar.

Di akhir rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa itu menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan penjelasan yang disampaikan KPU RI dan langkah-langkah kebijakan yang ditempuh dalam pengendalian situasi pandemi Covid-19 oleh Pemerintah, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri menyetujui usulan Peraturan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dalam kondisi bencana non-alam.

Komisi II DPR setujui PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA