Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi II DPR Setujui Aturan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020

Selasa, 23 Juni 2020 – 07:25 WIB
Komisi II DPR Setujui Aturan Protokol Kesehatan Pilkada Serentak 2020 - JPNN.COM
Plt Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar (kanan) dan Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik. Foto: Humas Kemendagri

Komisi II DPR RI meminta KPU RI juga agar terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta dan pemilih dalam setiap tahapan peyelenggaraan Pilkada lanjutan Tahun 2020.

Kedua, Komisi II DPR RI bersama Kemendagri RI menyetujui usulan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota lanjutan dalam kondisi bencana non-alam.

Komisi II DPR RI juga meminta Bawaslu RI untuk tetap melakukan pengawasan secara optimal selama tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan terus berkoordinasi dengan semua pihak untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah untuk segera mencairkan dana tambahan yang bersumber dari APBN yang telah disepakati pada Rapat Kerja dan RDP pada tanggal 11 Juni 2020 antara Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Kemenkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (rl/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Komisi II DPR setujui PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait penerapan protokol kesehatan pada Pilkada Serentak 2020.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close