Komisi II DPR Siap Bahas Wacana Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan
jpnn.com - JAKARTA –Komisi II DPR RI siap membahas wacana jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November 2024.
Wacana yang berkembang, jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan September agar terjadi keserentakan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih, paling lambat Januari 2025.
Hal tersebut demi terciptanya sinkronisasi perencanaan pembangunan di level nasional dengan tingkat lokal atau daerah.
Jika pemungutan suara pilkada serentak 2024 tetap digelar November, ada potensi di beberapa daerah pelantikan kada-wakada terpilih molor akibat adanya sengketa hasil pilkada yang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Guspardi mengatakan, wacana tersebut akan dibicarakan antarfraksi-fraksi di Komisi II DPR, juga bersama Mendagri Tito Karnavian.
“Nanti kita musyawarahkan apakah tetap 27 November atau dimajukan. Nanti kita diskusikan dengan fraksi-fraksi di Komisi II dan pemerintah,” ujar Guspardi Gaus saat webinar mingguan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertema "Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029", Sabtu (26/8).
Lebih lanjut Guspardi mengakui, bicara pelaksanaan pilkada serentak, mestinya pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah juga dilakukan secara serentak.
“Tidak hanya soal keserentakan pilkada yang perlu kita bicarakan, tetapi juga tentang keserentakan rentang waktu pelaksanaan pelantikan. Gunanya apa? Gunanya adalah agar manajemen perencanaan pembangunan 2024-2029 itu (bisa sinkron), bagaimana pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota saling sinergi,” kata anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI itu.