Komisi II: Peredaran Suket Palsu Harus Diwaspadai
Jumat, 29 Maret 2019 – 15:51 WIB
Sebelumnya diberitakan, MK dalam putusannya Nomor 20/PUU-XVII/2019, membolehkan pemilih menggunakan suket selain e-KTP. Keputusan itu dilandasi masih banyaknya pemilih yang belum memiliki e-KTP. (boy/jpnn)