Komisi II Pertimbangkan Hapus Pilkada Langsung di Tingkat Provinsi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan komisinya akan melakukan evaluasi pelaksanaan pemilu legislatif, presiden, maupun kepala daerah serentak. Karena itu, Doli mengingatkan supaya tidak terlalu cepat menyimpulkan pelaksanaan pilkada harus dikembalikan ke DPRD.
"Yang juga jadi persoalan adalah ketika baru memulai evaluasi, kok kemudian sudah mengambil kesimpulan bahwa nanti pilkada langsung itu harus juga dikembalikan ke DPR," kata Doli dalam diskusi "Akankah Pilkada Dikembalikan ke DPRD?" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11).
Politikus Partai Golkar itu mengatakan dalam evaluasi nanti akan lahir berbagai opsi. Opsi itu lahir dari pelaksanaan pilkada langsung selama ini. Doli berpendapat paling tidak ada empat persoalan pilkada langsung.
Pertama, pilkada langsung sering disebut-sebut berbiaya mahal dan tidak efisien. Kedua, apakah pilkada langsung itu menghasilkan pemimpin atau kepala daerah yang kompeten. "Ini isu yang sering sekali menguat sehingga orang berpikir untuk mengevaluasi pilkada langsung," jelasnya.
Ketiga, lanjut Doli, apakah hasil dari pilkada yang mahal itu bisa menghasilkan penyelenggaraan pemilu yang efektif, bersih, tidak korupsi maupun memperkuat pelayanan publik. Keempat, apakah pelaksanaan pilkada itu betul-betul membuat pendidikan politik masyakat meningkat, malah terjadi transaksional, money politic dan sebagainya.
"Empat isu inilah yang sebetulnya mengemuka yang kemudian membuat orang sepakat pilkada langsung ini perlu dikaji," katanya.
Menurut Doli, harus dilihat pula berbagai opsi yang muncul. Misalnya dari sisi basis otonomi daerah. Berdasar peraturan perundangan basis otonomi ada di kabupaten/kota. Karena itu, ujar Doli, untuk mengembangkan demokrasi secara sehat maka pilkada langsung di kabupaten/kota harus dipertahankan.
Hal ini untuk melibatkan rakyat secara langsung dalam urusan pengambilan kebijakan di suatu kabupaten/kota. "Nah, kalaupun bilang pemilihan langsung ya cukup hanya dari kabupaten/kota saja. Karena provinsi adalah kepanjangan pemerintahan pusat dan sifatnya adalah koordinatif. Itu bisa salah satu opsi," katanya