Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Daerah di Jabar Rawan Pelanggaran di Pilkada 2020

Kamis, 14 November 2019 – 09:00 WIB
Tiga Daerah di Jabar Rawan Pelanggaran di Pilkada 2020 - JPNN.COM
Pilkada Serentak. Foto: JPG

jpnn.com, BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menyebut tiga daerah yang masuk kategori rawan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020, yakni Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Pangandaran.

"Kalau dilihat dari potret Pilkada 2015, dari delapan kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020, yang paling tinggi tingkat pelanggarannya adalah di Indramayu," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jabar Lolly Suhenty di Bandung, Rabu (13/11).

Menurut dia, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran pilkada serentak tahun depan dengan sistem yang dibuat oleh Bawaslu RI, yaitu penyusunan indeks potensi pelanggaran.

"Jadi, penyusunan indeks potensi pelanggaran ini bermafaat untuk penyusunan strategi pengawasan serta dalam penindakan pelanggaran pemilu," katanya.

Jika Kabupaten Indramayu masuk dalam daerah paling rawan terjadi pelanggaran pilkada, kata Lolly, Kota Depok adalah daerah yang tercatat paling minim pelanggaran pilkada.

"Yang indeksnya bagus itu Kota Depok, dia bagus berkaitan dengan netralitas ASN maupun praktik politik uang," kata Lolly.

Menurut dia, Pilkada Serentak 2015 akan menjadi acuan bagi Bawaslu Jabar dalam memperketat pengawasan pemilu serta penyusunan strategi antsipasi pelanggaran pemilu.

"Terlebih lagi untuk daerah yang terdapat petahan sebagai bakal calon kepala daerah, pelanggaran curi start kampaye, dan netralitas ASN besar kemungkinan terjadi," katanya.

Kabupaten Indramayu, Cianjur, dan Pangandaran menjadi daerah yang masuk kategori rawan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News