Komisi III Desak Kemenkumham Prioritaskan Perbaikan Lapas
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, pemerintah perlu melakukan terobosan untuk mengatasi masalah klasik kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Karena itu, dia mengajak pemerintah untuk kembali serius membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang sebelumnya masuk dalam daftar carry over.
“Kami menunggu RUU Lapas, mestinya bisa segera langsung membahas saja, karena carry over. Apa lagi masalahnya yang ditunggu-tunggu? Kami sudah siap pak, untuk membahasnya, lebih dari siap,” jelas Adies dalam rapat kerja Komisi III yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Senin (24/2).
Pembahasan RUU harus dilakukan dengan Pemerintah. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI mendorong Menkum HAM mempersiapkan pembasan tingkat lanjut RUU Pemasyarakatan.
Sebelumnya, menurut Menkum HAM, jika RUU ini disahkan maka bisa mengatasi 40 sampai 59 persen over kapasitas lapas. “Pak menteri pernah menyampaikan, kalau RUU Lapas ini selesai, 40 sampai 50 persen over kapasitas bisa teratasi,” ujar Adies.
Menurutnya, masalah over kapasitas lapas harus menjadi prioritas Menkumham. “Jadi kalau memang ada kesempatan pertama kita bahas saja ini pak, karena memang kalau hal ini bisa lebih memperbaiki lapas mengurangi over kapasitas seharusnya kita membahasnya terlebih dulu,” jelas Adies.
Politikus Golkar ini mengatakan, over kapasitas lapas selalu menjadi masalah klasik dari tahun ke tahun. “Periode saya lima tahun kemarin, bahkan sebelum itu sudah ada, itu selalu menjadi masalah. Walau pun di periode Pak Yasonna ini, kita juga harus memberi apresiasi bahwa keinginan untuk memperbaiki lapas itu ada, cuma masih agak terkesan lambat,” pungkas Adies. (dil/jpnn)