Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkumham Bantah Batalkan SK KNPI Pimpinan Noer Fajrieansyah

Sabtu, 25 Januari 2020 – 11:39 WIB
Kemenkumham Bantah Batalkan SK KNPI Pimpinan Noer Fajrieansyah - JPNN.COM
KNPI. Website KNPI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo Rahadian Muzhar membantah rumor yang menyebutkan pihaknya telah membatalkan surat keputusan (SK) kepengurusan KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah.

Menurut Cahyo, pembatalan sebuah SK hanya bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan tata usaha negara.

"Jadi, tidak ada pembatalan dan tidak ada nama baru KNPI lagi. Semua perubahan sementara kami blokir sampai menunggu hasil kesepakatan bersama yang sedang digarap mekanismenya oleh para pihak yang memiliki SK Menkumham,” ujar Cahyo di Jakarta, Sabtu (25/1).

Pernyataan Cahyo diapresiasi DPP KNPI kepemimpinan Noer Fajrieansyah. Ketua Bidang OKK Zieko CH Odang menyatakan, pihaknya berkomitmen menjaga persatuan pemuda sesuai kesepakatan dengan KNPI pimpinan Abdul Azis.

Zieko juga menyatakan tetap membuka pintu bagi kubu Haris Pertama. Untuk diketahui, saat ini ada tiga kubu mengklaim sebagai pengurus DPP KNPI. Masing-masing pimpinan Noer Fajrieansyah, Abdul Azis dan Haris Pertama.

"Meskipun Harris cs mengklaim sebagai pimpinan KNPI, kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi, selama Haris Pertama memiliki kesadaran dan niat baik untuk pemuda Indonesia,” ucapnya.

Zieko secara khusus juga menyesalkan ada pihak yang menyebarkan rumor seolah-olah SK kepengurusan DPP KNPI pimpinan Noer Fajrieansyah telah dibatalkan.

"Mereka (pihak tertentu) menyebarkan informasi seakan-akan Kemenkumham bisa diintervensi dengan membatalkan dan menunjuk SK baru tanpa melalui mekanisme yang berlaku," katanya.

Saat ini ada tiga kubu mengklaim sebagai pengurus DPP KNPI. Masing-masing pimpinan Noer Fajrieansyah, Abdul Azis dan Haris Pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News