Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal

Senin, 05 Juni 2017 – 14:27 WIB
Komisi III DPR: Alasan Kejagung Ajukan Banding di Kasus Ahok tidak Masuk Akal - JPNN.COM
Akhirnya, Ahok Jalani Sidang Vonis Foto by: Ricardo

"Tapi, ini malahan jaksa mengajukan banding," sesalnya.

Menurutnya, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di benak masyarakat ada apa sebenarnya dengan kejaksaan.

Terlebih, kata Muslim, alasan mengajukan banding karena ada standar operasional prosedur (SPO) sangat tidak bisa diterima logika.

"Dari tuntutan jaksa sudah ada alasan menuntut dengan (alternatif) pasal 156 dan 156a (KUHP). Memang sudah dikondisikan untuk menuntut pasal 156," katanya.

Dia mengingatkan Prasetyo Cs bahwa kasus Ahok ini sudah memberikan dampak kepada masyarakat, bangsa dan negara.

Menurut Muslim, gara-gara kasus Ahok bangsa nyaris terpecah.

Selain itu, kata Muslim, sangat kental pula terlihat keberpihakan negara dalam kasus Ahok ini.

"Tidak salah bila rakyat menilai banding dilakukan karena kepala kejaksaan orang partai, partainya mendukung Ahok. Ini menurunkan kredibilitas jaksa," ungkap Muslim.

Komisi III DPR mempersoalkan langkah Kejagung yang melakukan banding vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close